Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang
merupakan bahan baku rokok telah
dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah,yang dibawa oleh para
pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa
merokok hukumnya boleh.Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya
mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah
Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah:
29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas
bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku
rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan
Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan
membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah
terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara
perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang
rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa
Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis
setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh,
karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan
dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى
منه بنو آدم
“Barang
siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka
janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan
hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya
sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya
diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam
memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang
nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan
yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat
ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam
kitab Hasyiyah
Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau
mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci
sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat
bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh
terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab
Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051
H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram
hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12
Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar
disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter
di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan
tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran
darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian
mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya
melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak
boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun
balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia
kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek
buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak
seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan
dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada
setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa
di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan
Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang
menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga
haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang
begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang
diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang
berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi :
shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan Prof.
Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Allahu
a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)